Gara-gara Postingan di Facebook yang Ditautkan ke ‘Sahabat Zaiful Bochari’, Kades Pugung Raharjo Dipanggil Panwaslu
GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Panwaslu Kecamatan Sekampung udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Sekampung Udik terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2020, Selasa (22/9/2020).
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik Amsuri melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa (Kades) Pugung Raharjo Sumarlan perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang ditautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari.
“Itu merupakan temuan. Jadi kami segera perintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk melakukan klarifikasi terhadap kepala desa yang terlibat. Selanjutnya kami memberikan arahan kepada Panwaslu untuk langsung diteruskan ke dinas PMD untuk dilakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j yang menyebutkan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah,” ungkap Winarto.
Lanjut Winarto, dalam Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Pasal 30 ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (Ahmad)