Ganti KTP Rusak atau Hilang: Panduan Praktis Melalui Online

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Namun, seiring berjalannya waktu, KTP bisa mengalami kerusakan fisik seperti foto yang memudar atau teks yang tidak terbaca. Tak jarang pula, KTP hilang sama sekali, yang tentunya dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi yang memerlukan dokumen ini.

Bagi Anda yang mengalami KTP rusak atau hilang, jangan khawatir! Anda bisa mengajukan penggantian KTP baik secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau dengan cara yang lebih praktis, yaitu secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

Prosedur Penggantian KTP Secara Online

Mengganti KTP secara online melalui Disdukcapil sama mudahnya dengan cara offline. Jika data pada KTP Anda tidak berubah, Anda tidak perlu datang ke Disdukcapil di kota atau kabupaten asal, melainkan dapat melakukannya di Disdukcapil terdekat dari tempat tinggal.

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mencari tahu kontak resmi Disdukcapil setempat, baik melalui nomor WhatsApp atau email. Informasi ini biasanya dapat ditemukan di situs web resmi Disdukcapil daerah Anda.

Setelah itu, hubungi petugas dan sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan penggantian KTP yang rusak atau hilang. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

Untuk KTP yang Rusak:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP lama yang telah rusak

Untuk KTP yang Hilang:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian

Setelah semua dokumen dilengkapi dan Anda mengisi formulir yang diperlukan, proses verifikasi akan dilakukan oleh dinas terkait. Umumnya, proses ini memakan waktu 2–3 hari kerja, asalkan semua data yang diberikan benar. Anda juga tidak perlu khawatir tentang pengambilan foto, sidik jari, atau tanda tangan, karena informasi tersebut sudah tercatat di Disdukcapil.

Setelah KTP baru selesai dicetak, Anda akan menerima pemberitahuan untuk mengambilnya di Disdukcapil.

Demikianlah panduan mengenai cara mengganti KTP yang rusak atau hilang secara online. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam proses administrasi kependudukan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Disdukcapil setempat. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!