Forkopimcam Purbolinggo Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Usaha
GANTANEWS.CO, LAMPUNG TIMUR — Sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor : 370/208/31-SK/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa terus dilakukan oleh Forkopimcam Purbolinggo, Selasa (13/7/2021) malam.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Camat Purbolinggo Akih Sunaryo, Danramil 429-06/Purbolinggo diwakili Sertu Kaswanto beserta anggota, Kapolsek Purbolinggo AKP Haidir beserta anggota dan Satpol PP.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Purbolinggo, dalam arahannya, Camat menyampaikan kegiatan sosilaisasi dilaksanakan dalam rangka menyampaikan pemberlakuan jam operasional para pedagang.
“Sebenarnya ketentuan ini sudah berlaku, namun malam ini kita bersama-sama baru akan mensosialisasikan kepada para pedagang seperti Indomart, Alfamart, caffe dan UMKM lainya bahwa semenjak dikeluarkanya Inbup Lamtim batas operasional hanya sampai Pukul 20:00 Wib,” terang Camat.
Lanjutnya,setelah kita lakukan sosialisasi, kedepan akan dilihat bagaimana para pedagang menyikapinya mereka patuh atau tidak, jika terjadi pelanggaran akan kita dijadikan sebagai bahan evaluasi.
“Kita harus waspada serta harus terus disiplin prokes, karena Kecamatan Purbolinggo sendiri sudah beberapa warga kita yang meninggal karena terpapar Covid-19,termasuk dalam bulan ini saja sudah 4 Orang” tutup Akih Sunaryo.
Hal senada disampaikan Babinsa Koramil Purbolinggo Sertu Kaswanto.
“Kami TNI-Polri sepenuhnya siap bersinergi untuk membantu pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
“Harapanya dengan kita bersinergi dan bersatu padu untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya prokes, termasuk mensukseskan program sehari satu juta vaksin pandemi Covid-19 ini akan segera berkahir dan kehidupan kembali normal,” tandas Sertu Kaswanto.
Laporan : Ahmad Baherman
Follow me in social media: