Gantanews.co – Forum Advokat Peduli Demokrasi (FORKADI) kembali melangkah tegas dalam menyuarakan keadilan. Kali ini, mereka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro dengan menghadirkan pelapor, saksi, dan seorang pakar hukum untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan mantan Komisioner KPU Metro.
Tidak hanya sekadar menghadirkan saksi, FORKADI turut menggandeng Dr. Budiono, SH., MH., seorang pakar hukum dari Universitas Lampung. Kehadirannya bertujuan memberikan analisis hukum terkait keputusan kontroversial KPU Metro yang membatalkan pencalonan salah satu calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Keputusan KPU Metro Dinilai Tanpa Dasar Hukum
Dr. Budiono menjelaskan bahwa keputusan KPU Metro yang membatalkan pasangan calon secara keseluruhan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan terhadap salah satu calon dalam pasangan calon jika terdapat kondisi seperti berhalangan tetap atau telah ditetapkan sebagai terpidana.
“Dalam PKPU itu jelas disebutkan bahwa KPU hanya bisa membatalkan salah satu calon, bukan membatalkan pasangan calon secara keseluruhan. Keputusan KPU Metro kemarin jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Dr. Budiono.
Unsur Dugaan Pidana Pemilu
Dr. Budiono juga mengungkapkan bahwa tindakan mantan Komisioner KPU Metro tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat 2 dan Pasal 193A Ayat 2.
- Pasal 180 Ayat 2 mengatur hukuman penjara 3–8 tahun dan denda Rp36 juta–Rp96 juta bagi pejabat yang dengan sengaja melanggar hukum sehingga merugikan hak seseorang untuk mencalonkan diri.
- Pasal 193A Ayat 2 menegaskan bahwa anggota KPU yang melanggar kewajiban dapat dikenai hukuman penjara 1–12 tahun dan denda Rp12 juta–Rp144 juta.
“Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan. Minimal hukuman penjara 3 tahun, dan bisa mencapai 12 tahun,” jelasnya.
Dukungan Kuat dari FORKADI
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena FORKADI melibatkan sejumlah advokat terkemuka, seperti Muhamad Ilyas, SH, Syech Hud Ismail, SH, H. Benny HN Mansyur, SH, dan lainnya. Mereka secara kolektif mendampingi pelapor dan saksi untuk memastikan kasus ini mendapatkan penanganan hukum yang transparan dan adil.
“Kami berdiri untuk memastikan hukum ditegakkan, terutama dalam konteks pemilu yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi yang bersih dan adil,” pungkas Dr. Budiono.
Dengan kasus ini, FORKADI berharap mampu menjadi pelopor dalam mengungkap setiap dugaan pelanggaran pemilu, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (rls/red)