Ferdy Sambo Jadi Tersangka!

waktu baca 3 menit
"Penahanan terkait pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022). pemeriksaan Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus.

GANTANEWS.CO – Lepas pukul 18.24 WIB Kapolri mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, (pasal 338 dan 340), Selasa (09/08/22).

Silakan tonton di sini https://www.youtube.com/watch?v=AGpMguRQWmM

FS diduga menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak di TKP. Terkait apakah FS ikut menembak masih perlu pendalaman.

Terkait motif, kapolri menjelaskan masih melakukan pendalaman termasuk memeriksa Ibu PC, istri FS.

Pengumuman tersangka baru ini tak terlepas dari keterangan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memberikan bocoran terkait pengusutan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, bakal ada tersangka yang diumumkan Polri hari ini, 9 Agustus 2022.

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyallah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mahfud menilai polisi tidak akan menutupi kasus kematian Brigadir J. Dia juga mengaku yakin kasus ini bakal terbongkar sedari awal mengetahui kabar kematian Brigadir J.

“Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan? (Merujuk pada Ryan Jombang pelaku pembunuhan bernatai)” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyebut kasus ini tidak mungkin bisa ditutupi. Pasalnya, petunjuk kematian Brigadir J sangat terang benderang.

“Sebab locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tutur Mahfud.

Tersangka dugaan penembakan Brigadir J, Bharada E, menyatakan siap menjadi justice collaborator pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Dia sadar dan akan membongkar fakta yang terjadi setelah pengacara terdahulu mundur.

Bharada E mengakui bukan pelaku utama. Dia menembak Brigadir J atas suruhan atasan di kedinasan Polri. Namun, belum disebutkan sosok atasan tersebut.

Bahkan, dalam insiden berdarah itu dia menyebut ke pengacara yang baru tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J. Hanya tembakan dari pihaknya. Sementara itu, pistol yang disebut milik Brigadir J ditembakkan ke dinding, agar proyektil terlihat seperti baku tembak.

Paling mengagetkan, Bharada E mengungkap ke pengacaranya bahwa Irjen Ferdy Sambo menyaksikan peristiwa penembakan tersebut. Hal itu mematahkan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut Irjen Sambo tak di lokasi, karena tengah tes PCR.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah ajudan Sambo, Bharada E; ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal (RR); dan sopir Putri, K.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka baru ini baru dibongkar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Polri berjanji akan mengekspose perkembangan kasus Brigadir J hari ini.(ganta)

Follow me in social media: