Faktor- Faktor Penyebab Melonjaknya Angka Perceraian di Tengah Pandemi Covid-19

waktu baca 4 menit

Faktor- Faktor Penyebab Melonjaknya Angka Perceraian di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh:  Tubagus Sukmana, Nuraini Hasanah Sudrajat, Anisa Hariyanti, Jesika Rekma Lela (*

SETIAP manusia memiliki keinginan untuk mencintai dan menyayangi pujaan hati yang manusia dambakan untuk selanjutnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Allah SWT mengatur setiap jodoh hamba-Nya agar hamba-Nya merasakan hati yang tentram. Seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman yang artinya;

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Tetapi dalam kehidupan terdapat banyak sekali persoalan dalam suatu perkawinan yang mengakibatkan peristiwa perceraian. Allah SWT sangat membenci perceraian karena banyak sekali dampak. Seperti berdampak ke psikologi anak, adanya perselisihan hak asuh anak, perselisihan harta, dll.

Oleh karena itu, dalam agama Islam untuk mengatasi peristiwa perceraian sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XVI Putusnya Perkawinan.

Di Indonesia peristiwa perceraian sudah diatur dalam BAB VIII tentang putusnya perkawinan serta akibatnya, yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Di tengah pandemi covid-19 saat ini, angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Berdasarkan beberapa sumber  yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) mengalami peningkatan.

Di wilayah Provinsi Lampung sendiri, perceraian yang tercatat di kantor Pengadilan Tinggi Agama, kasus perceraian mencapai 6.305 perkara terhitung dari bulan Januari hingga Juni tahun 2020.

Menurut salah satu staff di Pengadilan Tinggi Lampung, ada dua hal yang memicu terjadinya perceraian, yakni cerai gugat (cerai yang diajukan oleh perempuan) dan cerai talak (cerai yang diajukan oleh laki-laki).

Yang paling banyak dari keduanya yakni cerai yang diajukan oleh perempuan (cerai gugat). Jika dipresentasikan angkanya mencapai 80% cerai gugat yang diajukan perempuan, sementara 20% dari talak cerai yang diajukan laki-laki.

Di tengah masa pandemi Covid 19, banyak sekali dampak yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya tenaga kerja atau karyawan yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara besar-besaran. Hal ini berimbas pula pada rumah tangga karyawan yang di PHK dan kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi oleh suami.

Kondisi keuangan menjadi salah satu penyebab masalah pelik yang dihadapi oleh orang yang terikat dalam suatu ikatan pernikahan, sehingga menyebabkan istri menjadi mudah marah dan emosi.

Berdasarkan data, banyak sekali istri yang menggugat suaminya di Pengadilan Agama, karena tidak kuat menjalani ujian keuangan rumah tangga di tengah masa pandemi.

Berdasarkan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja agar terhindar dari penularan virus corona, sehingga di pandemi suami istri terlalu sering bertemu. Lalu salah satu diantara mereka merasa bosan pada istri atau suaminya. Alhasil terjadilah perselingkuhan diantara suami istri tersebut.

Dan ada pula karena sering bertemu sehingga semua rahasia terbuka, bahwa istri atau suaminya berselingkuh dengan orang lain disebabkan alat komunikasi yang sering diletakkan dan dibuka oleh isteri atau suami sehingga menimbulkan konflik rumah tangga.

Di tengah pandemi Covid 19 ini, perceraian memang rentan terjadi. Untuk itu dibutuhkan peran serta dari masing-masing pihak agar masalah ini tidak menimbulkan jumlah yang akan terus naik secara signifikan. Peran para pasangan di sini, dinilai memiliki pengaruh yang tinggi untuk menekan angka perceraian.

Untuk itu kami sarankan untuk sabar dalam ujian yang diberikan oleh Allah SWT di tengah masa pandemi covid 19, jika para pasangan mampu mempertahankan hubungan pernikahan yang ada, tentu saja perceraian tidak akan pernah terjadi.

Untuk para pasangan yang berfikir bahwa perceraian merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri segala permasalahan yang ada, seperti masalah ekonomi maupun perselingkuhan yang kerap kali terjadi, masih ada banyak jalan damai yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak, dengan menekan rasa egoisme yang tinggi dikarenakan adanya anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut. Hal ini dirasakan bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi para pasangan untuk tidak memilih bercerai.

*) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Follow me in social media: