Fakta Sindikat Uang Palsu di Sulsel: Dicetak di Kampus UIN, Libatkan Dosen, ASN, Guru, hingga Karyawan Bank BUMN

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik. Tak hanya karena lokasi percetakan berada di lingkungan akademik, namun juga karena melibatkan sejumlah figur yang tak terduga seperti dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), ASN guru, hingga karyawan bank BUMN.

Mesin Cetak Uang Palsu di Gedung Perpustakaan Kampus

Polisi menemukan mesin cetak uang palsu di salah satu ruangan gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mesin tersebut diduga diimpor dari luar negeri. Saat ini, mesin cetak telah diamankan di Mapolres Gowa sebagai barang bukti.

“Mesin ini ditemukan di dalam gedung perpustakaan kampus, dan kami masih mendalami asal-usulnya,” ungkap Reonald, Senin (16/12) malam.

15 Orang Jadi Tersangka Awal, Total Barang Bukti Rp446 Juta

Pada tahap awal, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk dosen kepala perpustakaan UIN Alauddin. Barang bukti yang disita mencakup uang palsu senilai Rp446,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu serta peralatan pencetakan uang.

“Barang bukti sebanyak 100 jenis telah diamankan, termasuk uang palsu dan mesin cetaknya,” tambah Reonald.

Rencana Pendanaan Pilkada Terbongkar

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini awalnya bermaksud menggunakan uang palsu untuk mendanai salah satu pasangan calon Pilkada di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyebutkan bahwa rencana tersebut akhirnya batal setelah paslon menyadari uang tersebut palsu.

“Proposal pendanaan diajukan kepada salah satu paslon, tetapi beruntung tidak diterima. Mereka juga berencana menyebarkan uang palsu ini ke masyarakat untuk tujuan politik,” jelas Yudhi, Kamis (19/12).

Edarkan Uang Palsu ke Masyarakat

Gagal digunakan untuk Pilkada, para tersangka kemudian memperjualbelikan uang palsu ke masyarakat dengan sistem barter dua uang palsu untuk satu uang asli. Peredaran uang palsu ini bahkan meluas hingga ke wilayah Sulawesi Barat.

Profil Tersangka: Dosen, ASN, dan Karyawan Bank

Polisi mengungkap identitas para tersangka yang terdiri dari berbagai profesi, mulai dari dosen, ASN, guru, hingga karyawan bank. Berikut beberapa nama di antaranya:

  1. DR. Andi Ibrahim (54 tahun), dosen dan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  2. Mubin Nasir (40 tahun), honorer UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  3. Kamarang Dg Ngati (48 tahun), berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu,
  4. Irfandy (37 tahun), karyawan bank BUMN, berperan membantu mengedarkan dan transaksi uang palsu;
  5. Muhammad Syahruna (52 tahun), wiraswasta, berperan memproduksi, mencari bahan baku produksi hingga transaksi jual-beli uang palsu;
  6. John Biliater Panjaitan (68 tahun) wiraswasta, melakukan transaksi jual-beli uang palsu;
  7. Sattariah (60 tahun) IRT, melakukan pengedaran dan transaksi jual beli-uang palsu;
  8. Dra. Sukmawati (55 tahun), ASN guru, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu;
  9. Andi Khaeruddin (50 tahun), pegawai bank, melakukan pengedaran hingga transaksi jual-beli uang palsu;
  10. Ilham (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  11. Drs. Suardi Mappaebang (58 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan untuk mengedarkan dan transaksi jual-beli uang palsu;
  12. Mas’ud (37 tahun), wiraswata, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  13. Satriyadi (52 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  14. Sri Wahyudi (35 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  15. Muhammad Manggabarani (40 tahun), ASN di Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  16. Ambo Ala (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
  17. Rahman (49 tahun), wiraswasta berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Kapolda Sulsel menyatakan bahwa jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Saat ini, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami yakin akan ada tersangka lain yang terungkap,” tutup Yudhi. (red)