Fakta-fakta Kematian Benny Laos dalam Kecelakaan Speedboat Bella 72 di Bobong

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan speedboat Bella 72 yang terbakar di Pelabuhan Bobong, Maluku Utara, pada Sabtu (12/10). Berikut adalah lima fakta utama yang Gantanews rangkum dari berbagai sumber terkait insiden tragis ini:

1. Speedboat Terbakar Saat Berlabuh

Kecelakaan ini terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Bella 72, speedboat milik Benny Laos, terbakar secara tiba-tiba setelah terjadi ledakan saat kapal tersebut tengah berlabuh. Saat kejadian, kapal tersebut membawa rombongan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos dan Sarbin Sehe.

2. Enam Orang Tewas dalam Insiden

Data dari lokasi kejadian menunjukkan bahwa enam orang tewas akibat kecelakaan tersebut, termasuk Benny Laos. Korban lainnya adalah Ester Tanri (anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat), Mubin A Wahid (Ketua PPP Malut), Hamdani Buamonabot (anggota Polres Kepulauan Sula), serta Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun, S.Pd. Selain korban meninggal, lima orang lainnya masih mendapatkan perawatan medis.

3. Benny Laos Meninggal Setelah Perawatan Intensif

Benny Laos sempat dilarikan ke UPTD RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada pukul 17.20 WIT, dokter yang menangani mengonfirmasi bahwa nyawanya tidak tertolong. Informasi ini disampaikan oleh Kepala UPTD RSUD Bobong, drg. Cecilia Octavia Mbotengu, Minggu (13/10).

4. Pemakaman Benny Laos di Jakarta

Jenazah Benny Laos akan dikebumikan di Jakarta. Sebelumnya, jenazah akan diterbangkan dari Pulau Taliabu ke Luwuk, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dengan pesawat carteran. Pihak keluarga masih menunggu kedatangan anak sulung Benny, Adbert Laos, yang tengah menempuh studi di Amerika Serikat untuk menghadiri pemakaman ayahnya.

5. Koalisi Partai Pengusung Akan Usulkan Pengganti

Delapan partai pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe telah merencanakan rapat untuk mengajukan pengganti calon gubernur sebelum batas waktu 27 Oktober 2024. Nama calon pengganti akan dikonsultasikan dengan keluarga almarhum sebelum proses pengusulan resmi dilakukan ke KPU Maluku Utara.

KPU Siap Proses Pergantian Cagub

KPU Maluku Utara, melalui pernyataan anggota Reni Sarifuddin Banjar, mengonfirmasi bahwa sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, proses penggantian calon akan dimulai begitu ada pemberitahuan resmi dari koalisi partai politik. KPU diberi waktu 30 hari untuk memproses usulan pergantian tersebut. (red/i)