ETLE di Bandar Lampung: Waspadai 5 Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Polresta Bandar Lampung kini semakin memperketat pengawasan lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini secara otomatis mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik di kota Bandar Lampung. Ada lima jenis pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan ETLE, yaitu:

  1. Melanggar rambu lalu lintas
  2. Melanggar arus lalu lintas
  3. Menerobos lampu merah
  4. Tidak memakai helm
  5. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt)

Untuk mendukung penerapan ETLE, Polresta Bandar Lampung telah memasang kamera pengawas di lima lokasi strategis:

  1. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Garuda Jl. Katini
  2. JPO Dunkin Donuts Jl. ZA Pagar Alam
  3. Lampu Merah Jl. Patimura
  4. Lampu Merah Tamin Jl. H. Agus Salim
  5. Lampu Merah Jl. Kymaja

Mekanisme ETLE: Bagaimana Sistem Ini Bekerja?

Proses penindakan pelanggaran melalui ETLE terstruktur dengan baik dan efektif. Berikut mekanisme penindakannya:

  1. Deteksi Otomatis: Perangkat ETLE secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di ruas jalan.
  2. Rekaman Bukti: Kamera ETLE mengambil gambar atau video sebagai bukti pelanggaran.
  3. Pengiriman Bukti: Media bukti pelanggaran dikirim ke Back Office ETLE untuk dianalisis lebih lanjut.
  4. Validasi: Petugas melakukan validasi bukti pelanggaran menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data kendaraan.
  5. Surat Konfirmasi: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
  6. Konfirmasi Pelanggaran: Pengendara lalu lintas melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Konfirmasi ini dapat dilakukan secara online melalui website etle-korlantas.info atau langsung datang ke Drive Thru Pelayanan ETLE di Pos Lantas Tugu Adipura.
  7. Penerbitan Tilang: Petugas menerbitkan blanko tilang setelah pelanggaran dikonfirmasi.
  8. Pembayaran Denda: Pengendara lalu lintas kemudian membayar denda tilang yang dikenakan.

Dengan penerapan sistem ETLE ini, diharapkan proses penilangan menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu, teknologi ini juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi dan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Bagi pengendara di Bandar Lampung, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi ETLE. Tetap patuhi rambu, hindari menerobos lampu merah, dan jangan lupa kenakan helm serta sabuk pengaman demi keselamatan bersama. (red)

Follow me in social media: