Endus Praktik Mark Up di Pilkakon Serentak, Kejari Pringsewu Kejar Sejumlah Pihak

waktu baca 2 menit
Menurut Kasi Intel Pringsewu Median Suwardi SH, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Aparatur Perangkat Pekon, dan pihak ketiga, termasuk pihak yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH.

GANTANEWS.CO, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil sejumlah pihak yang terkait pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon Serentak tahun 2022. Diketahui, Pilkakon Serentak di Pringsewu sudah selesai dilaksanakan di 19 pekon.

Pemanggilan terhadap para pihak terkait tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejari Nomor: SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022.

Menurut Kasi Intel Pringsewu Median Suwardi SH, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Aparatur Perangkat Pekon, dan pihak ketiga, termasuk pihak yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH.

“Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus dugaan mark-up pada pengadaan alat prokes pada Pilkakon yang lalu,” ungkap Median kepada awak media di Kantor Kejari setempat, Selasa (12/07) sore.

Diketahui, pengadaan alat prokes pada pilkakon lalu bersumber dari Anggaran Dana Hibah kabupaten.

Dugaan adanya penggelembungan harga terjadi pada pengadaan alat prokes pilkakon yang di lakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia .

“Dugaan praktik mark-up anggaran dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” jelas Median SH.

Median mengatakan pihaknya masih terus mempelajari dokumen laporan dari pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.

“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” tambahnya.

Dari beberapa laporan dokumen Pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Sukaratu dan Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.

Selain itu, lanjut Median, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH, di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam praktiknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.(tim)

Follow me in social media: