Empat Warga Terjaring Operasi Yustisi Di Terbanggi Besar
GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH — Sebanyak empat warga terjaring operasi yustisi tindak pidana ringan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (15/7/2021).
Empat warga yang terjaring tersebut langsung disidangkan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 yang terdiri dari Polri/TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kepala Satpol PP Lampung Tengah, Rosidi, mengatakan operasi yustisi digelar untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Hari ini ada empat orang yang tertangkap karena tak memakai masker di tempat umum. Mereka langsung kami sidangkan dengan dakwaan tidak pidana ringan berupa membayar uang persidangan Rp2.000,” kata Rosidi.
Ditambahkan Rosidi, uang persidangan tersebut bukan bukan pembayaran denda, namun sebagai sanksi awal, sebelum nanti penerapan sanksi yang lebih berat lagi.
“Nama pelanggar dicatat di dalam nama pelaku pelanggaran, jika nanti melanggar akan ditindak kembali sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Adapun hukuman yang diberikan sesuai Perda dan Perbup Lamteng, pelanggar dapat hukuman kurungan tiga hari atau denda Rp 500 ribu.
Kegiatan operasi yustisi juga menurut Rosidi akan dilakuan secara rutin di sejumlah titik di Lamteng, dan akan melibatkan semua unsur Forkopimda lainnya.
“Sesuai imbauan bupati bahwa PPKM ini harus dimaksimalkan, tidak hanya kami operasi yustisi di siang hari, jika memungkinkan akan dilakukan juga pada malam hari,” pungkasnya.
Laporan : Deny Fernando
Follow me in social media: