Empat Pelaku Pembunuhan Berencana Itu Badannya Gede-Gede Semua
GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Empat orang terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Tarmizi (57), bos papan bunga, dijejerin di depan koridor Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/06/22). Tiga laki-laki dan satu perempuan.
Para terduga pelaku semuanya masih berusia muda. Saat ditampilkan, mereka tampak menunduk ‘mengecilkan’ yang sebenarnya berpostur gede-gede semua.
Mereka inilah terduga pelaku pembunuhan Tarmizi yang mayatnya ditemuka Bukit Danau Bekri. Penemuan mayat ini sempat viral di media sosial.
Mayat ditemukan pertama kali oleh Ujang (40) pada Sabtu (25/06), saat mencari kayu bakar di sekitar TKP. Saat ditemukan mayat tampak seperti boneka tertutup sampah dari daun-daun kering. Di atasnya menyembul kaki dan tangan yang sudah terlihat putih.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,MM, Kabag Ops Kompol H.D.Pandiangan,SH MH, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali di depan koridor Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku utamanya adalah FK alias Caca alias Chelsea (21), warga Kemiling Kota Bandarlampung. Pelaku memiliki tubuh agak ‘ndut’ rambut sebahu. Dia adalah kekasih gelap atau wanita simpanan korban.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku Caca melakukan pembunuhan berencana itu karena kesal dan sakit hati lantaran korban ingkar janji tak membelikan rumah, mobil, serta usaha.
Untuk melancarkan niat jahatnya, Caca berkoalisi dengan BG (22). BG juga pacarnya, yakni seorang mahasiswa semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.
BG diketahui adalah warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri Kabupaten Lamteng.
BG juga mengajak adiknya AT (17), dan seorang rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kronologi Peristiwa
Menjelang peristiwa pembunuhan terjadi, Caca membuat janji bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa.
Keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban ke arah Panjang menemui BG, AD dan AT kemudian mereka menuju ke Pantai Sebalang, Lampung Selatan.
Diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun korban Tarmizi hanya pingsan, belum meninggal dunia.
Dalam kondisi tak berdaya korban dibawa berputar-putar hingga sampailah di wilayah Bekri.
Korban terus dihajar sepanjang perjalanan, dihantam pakai batu di bagian kepala hingga korban tewas.
Kemudian, para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/06/2022).
Besoknya, Kamis (23/06) para pelaku meeting di salah satu rumah Caca di Rajabasa. Mereka merencanakan akan pergi ke Jakarta untuk menjual mobil korban.
AT dan AD ditangkap di Lampung sedangkan Caca dan BG berhasil kita ringkus di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (28/06/2022)”ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider 339 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (iwaganta)