Empat Kritik Pemuda Muhammadiyah pada Pelaksanaan Pilkakon 2020 di Tanggamus
GANTANEWS.CO, Tanggamus– Gelaran Pilkakon di Kabupaten Tanggamus baru saja selesai di 20 kecamatan, 220 Pekon dan tersebar di 734 TPS. Namun pelaksanaan menyisakan banyak sekali permasalahan di lapangan.
Dari pengamatan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Tanggamus beberapa hal yang menjadi permasalahan diantaranya :
Pertama, minimnya sosialisasi dari Pemda Tanggamus tentang Pelaksanaan Pemilihan kepala Pekon kepada masyarakat
Kedua, banyak ditemui penyelenggara yang kelabakan di hari H, sehingga pemilihan yang harusnya dilaksanakan mulai pukul 8 bergeser 1-2 jam, sehingga masyarakat yang hendak menyampaikan hak pilihnya menjadi urung untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan mundurnya jadwal pemungutan suara.
Ketiga, regulasi atau aturan pelaksanaan tidak detail sehingga mempengaruhi teknis pelaksanaan
Keempat, fenomena surat suara rusak yang sangat tinggi yang menurut hemat kami banyak dipengaruhi desain surat suara yang kurang pas dan minimnya sosialisasi tentang tatacara pencoblosan sehingga memungkinkan terjadinya coblos tembus .
Tanggamus sebenarnya masih sangat baru sekali melaksanakan pemilihan. Di tahun 2018 lalu Pilkada dan 2019 Pemilu yang dalam pelaksanaannya sudah cukup baik diselenggarakan oleh KPU. Namun mengapa dalam pelaksanaan PilKakon serentak di tahun 2020 penyelenggaraannya menyisakan banyak permasalahan.
Fenomena surat rusak di berbagai pekon dengan jumlah yang fantastis membuat banyak publik bertanya tanya, apa yang salah dalam penyelenggaraan Pilkakon kali ini. Sebagai contoh Pekon Gisting Atas di Kecamatan Gisting, surat suara yang rusak mencapai 1354 kertas suara. Lebih besar dari perolehan suara tertinggi yaitu 1257 suara.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus sepertinya perlu banyak berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan pemilihan yang lebih baik.
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Tanggamus Ustad Bambang Mugiono menyarankan pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala Pekon tahun 2020 ini untuk partisipasi masyarakat pada gelaran pemilu, pilkada dan pemilihan Kepala Pekon di masa yang akan datang.
“Terhadap permasalahan ini pun pemerintah daerah kabupaten Tanggamus harus segera mengambil kebijakan strategis agar tercipta iklim yang kondusif di setiap pekon akibat ketidakpuasan para pendukung akibat teknis pelaksanaan yang kurang baik,” pungkasnya. (Indra)