Eks Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun 6 Bulan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, Hendra Saputra, berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan Hendra Saputra bersalah dan terbutkti melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswinya, yang dikenal dengan inisial P (20).

Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda, menyampaikan dalam sidang bahwa Hendra Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Terdakwa Hendra Saputra terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” ungkap Yulia dalam putusan resminya.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Hendra Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 60.000.000 dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 17.080.000. Keputusan tersebut menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan rumit.

Hendra Saputra sebelumnya telah diberhentikan dari posisinya sebagai dosen tetap di STKIP PGRI Bandar Lampung pada 16 Oktober 2023, berdasarkan Surat Keputusan nomor 07/KPTS/YP/STKIP-PGRI/BL/C/2023.

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 pukul 19.43 WIB, melalui laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. Diketahui, insiden kekerasan seksual ini terjadi sekitar Maret 2023 di wilayah Bandar Lampung.

Suhendri, Kuasa Hukum korban, menyatakan penyesalannya atas peristiwa tersebut.

“Saya sangat menyayangkan kasus ini. Kampus yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran dan pembentukan karakter justru menjadi tempat yang menakutkan karena adanya predator seksual,” ujarnya.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para mahasiswa. (red)