Edan! Pria 51 Tahun Cabuli Bocah 2 Tahun
GANTANEWS.CO, Tanggamus – Geger di di Wonosobo, Tanggamus, seorang pria 51 tahun berinisial LM diduga mencabuli bocah berusia 2 tahun dengan menggunakan tangannya.
Petugas Polsek Wonosobo telah menangkap pria itu di rumahnya Sabtu (11/09/2021) pagi. Polisi cepat menangkap LM setelah menerima laporan warga. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangannya.
“Kami sudah menangkap pelaku. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa dan mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (13/9/21).
Peristiwa pencabulan oleh LM terkuak setelah polisi menerima laporan P, ibu korban, pada 10 September 2021.
Kejadian memalukan ini terjadi ketika korban bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
P mengaku pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib menjemput anaknya yang bermain di rumah tersangka.
Ia menggendong anaknya pulang ke rumah. Diperjalanan, anaknya mengeluh sakit di bagian kelaminnya.
Saat ditanya ibunya, korban menceritakan telah dicabuli LM menggunakan tangan. Penasaran, ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit. Pihak rusak menginformasikan, bahwa anaknya mengalami trauma di bagian kelamin.
Polisi sudah mengantongi modus tersangka dalam kasus pencabulan ini. Tersangka diduga mencabuli korban saat bermain di ruang tv. Saat itu, istri tersangka berada di rumah tetangganya.
“Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain di lantai di ruangan tengah depan televisi,” kata Iptu Ramon Zamora.
Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Rls/Indra)
Follow me in social media: