Dukun Cabul di Mesuji Ditangkap Polisi, Modusnya Mengaku Bisa Menyembuhkan Penyakit
Gantanews.co – Seorang pria berinisial SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji atas dugaan tindak pidana pencabulan. Pelaku yang mengaku sebagai dukun itu diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus pengobatan alternatif.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris S.H., S.Ik., M.Ik., CPHR, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit.
Korban, yang saat itu mengalami infeksi di kaki dan tak kunjung sembuh, mencoba pengobatan di rumah pelaku bersama suaminya. Setelah melakukan observasi, pelaku meminta suami korban keluar dengan alasan akan melakukan ritual pengobatan. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku menggosokkan telur di kemaluan korban, memegang payudara, dan menciumi korban dengan dalih mengeluarkan penyakit dari tubuhnya,” ungkap Kapolres, Sabtu (15/2/2025).
Setelah ritual selesai, korban menceritakan kejadian itu kepada suaminya. Tak terima dengan tindakan pelaku, korban bersama suami melaporkan kasus ini ke Polres Mesuji. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Mesuji. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Mesuji mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik perdukunan dan pengobatan alternatif yang tidak jelas, karena dapat merugikan secara fisik, psikis, maupun materiil. (red)