Duh, Gaji Ribuan ASN di Pemkot Bandar Lampung Tersendat
GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Gaji 12 ribu Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung tersendat karena perubahan sistem pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kementerian Keuangan.
Sekretaris Kota Badri Tamam mengatakan, adanya perubahan teknis mengenai Sistem Operasional Prosedural (SOP) dalam melakukan pencairan DAU melalui Kementrian Keuangan baru terlaksana di tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) di tahun 2020, pencairan DAU akan langsung ditransfer ke pemerintah daerah. Namun di tahun 2021 ini peraturan itu berubah. Pemerintah daerah perlu memenuhi hal-hal yang berkaitan dengan sistemnya.
“Terkait dengan ini maka Bandar Lampung belum memenuhi SOP itu, dan ini sistemnya by system. Kalau info datanya nggak masuk, nggak ada proses. Jadi nggak ada informasi kekurangan ini itum nggak ada. Oleh karena itu ada keterlambatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera tersalurkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson, mengungkapkan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu ada pemberitahuan dari Kementrian Keuangan. Karena itu pihak Pemkot Bandar Lampung masih berupaya untuk melakukan perbaikan sistemnya.
“Karena ini proses by system, updatenya sedang kita lakukan. Ketika ini selesai, Insya Allah akan langsung kami sampaikan kepada PNS yang bersangkutan,” katanya.
“Insya Allah keterlambatan ini diprediksi sampai tanggal 8, karena SOP mereka 4 hari. Ya kalau bilang kesalahan ini by proses, kita nggak bisa bilang salah siapa-siapa, sekitar Rp80 miliar, gaji ASN Rp50-60 miliar untuk sekitar 12 ribu ASN,” tambahnya. (dea)
Follow me in social media: