Dugaan Korupsi Pajak Minerba BPPRD Lamsel, “ditangani” Kejati Lampung

waktu baca 1 menit
Foro Ilustrasi (liputan6.com)

BANDAR LAMPUNG – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dari tahun 2017 – 2019, sudah ditangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (8/04/20).

Informasi yang dihimpun, nilainya fantastis. Kebocoran restribusi dan pajak Minerba tersebut disinyalir dilakukan salah satu oknum Kabid Penetapan di Dispenda kabupaten Lampung Selatan berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal ini dibenarkan Kejati Lampung. “Benar kami saat ini Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan), berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagai tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan tersebut. Ada beberapa pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan,”menurut sumber kejati lampung, seperti dilansir haluan Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, Oknum Kabid Penetapan Dispenda Lampung Selatan belum terkonfirmasi. (*)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *