Dugaan Intimidasi Panwascam, Kapolres Dorong Bawaslu Ambil Langkah Melalui Sentra Gakumdu

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Kepala Kepolisian Resort Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto Sunggoro mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengambil langkah melalui Sentra Gakumdu terkait adanya dugaan iIntimidasi yang menimpa Panwascam di Kecamatan Bekri.

Menurutnya, bila dugaan intimidasi tersebut terkait dengan tindak pidana pemilu, maka penyelesaiannya akan dibahas di Sentra Gakumdu.

“Bawaslu silahkan ambil langkah melalui Gakumdu. Nanti saya akan arahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Bawaslu terkait fakta di lapangannya,”ucap Kapolres, Selasa (17/11/2020).

Disinggung apabila Panwascam membawa permasalahan ini ke ranah kepolisian, Kapolres mengatakan bakal melihat terlebih dahulu fakta hukum atas kejadian tersebut.

“Dilihat dulu dari fakta hukumnya, pengancaman atau penolakan. Nanti kita lihat saja Panwascamnya buat laporan atau tidak ke kepolisian,”pungkasnya.

Bawaslu setempat mengecam keras atas dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terjadi di kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri.

Komisioner Bawaslu Lamteng Kordiv Pengawasan Edwin Nur mengatakan, Panwascam dalam bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni mengawasi seluruh tahapan pilkada di wilayahnya masing-masing.

“Saat ini masuk dalam tahapan kampanye. Jadi sangat disayangkan dan saya mengecam terjadinya intimidasi dan pengusiran yang di lakukan oleh oknum kepala kampung di Kecamatan Bekri,” katanya.

Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Panwascam atas kejadian tersebut. Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas di Sentra Gakumdu yang di dalamnya adalah Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Akan kita bahas di Gakumdu karena ini sudah menyangkut pada tindak pidana kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan apa bila ini terbukti ancamannya sangat berat, yakni hukuman penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 2 tahun penjara,”jelasnya. (Red)