Gantanews.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi telah mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Kedua WNA berinisial MCG dan MLP dituduh menjalankan usaha guest house ilegal di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pengamanan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi, bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat. Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan warga asing yang tinggal di wilayah tersebut mematuhi aturan keimigrasian.
“Informasi awal menyebutkan bahwa WNA dari Brazil ini menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan menyewakannya kembali sebagai guest house untuk wisatawan asing,” jelas Tyas.
Menurut keterangan warga sekitar, MCG dan MLP telah menyewa rumah tersebut sejak 2023. Mereka kemudian menggunakannya sebagai tempat penginapan bagi wisatawan asing, yang diiklankan melalui akun Instagram bernama ‘Indonesia Body Boarding’. Setelah bukti yang cukup terkumpul, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik rumah serta lima tamu yang sedang menginap,” ungkap Tyas.
Selain para penghuni, tim juga menemukan berbagai barang bukti seperti papan surfing, buku tamu, sepeda motor, dan catatan konsumsi minuman yang diambil oleh para tamu. Semua ini menegaskan bahwa rumah tersebut beroperasi sebagai guest house tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa MCG menggunakan KITAS Investor sejak 2023, yang perpanjangan izinnya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan sponsor yang mendukung izin tinggalnya ternyata sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pasangan tersebut memberikan informasi palsu terkait keberadaan dan operasional mereka.
“MCG dan pasangannya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk tidak melaporkan perubahan alamat serta menjalankan usaha tanpa izin,” tambah Tyas.
Kantor Imigrasi Kotabumi akan segera mengambil langkah administratif berupa deportasi terhadap MCG dan MLP. Proses ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pelanggaran yang dilakukan, kedua WNA tersebut akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Brazil, sekaligus menjadi peringatan bagi warga asing lain yang berada di wilayah Lampung untuk mematuhi aturan keimigrasian Indonesia. (red)