Dua Sahabat Karib dan selalu Gunakan Sabu Bersama Di Talang padang Dicokol Petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus

waktu baca 2 menit
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Talang Padang

Gantanews.co, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Tanggamus kembali berhasil menangkap dua penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang bernama Daud Yusuf alias Daud (40) dan Sumarjono (42), Jumat (26/3/21). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari ditangkapnya Daud Yusuf saat ia berada di rumahya. Dari tangan Daud ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,12 gram yang dia simpan dalam 2 plastik klip dan 2 unit handphone.

Dari penangkapan Daud, petugas melakukan pengembangan. Petugas melakukan pengejaran terhadap Sumarjono yang diakui Daud mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sumarjono berhasil ditangkap saat berada di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang.

Saat  petugas melakukan penggeledahan di rumah Sumarjono, ditemukan sabu dengan berat bruto 0,12 gram yang disimpan di dalam plastik klip, botol plastik tanpa tutup dan korek api gas yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, dan handphone. Barang-barang tersebut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Baca juga: Dramatis! Lolos Saat Dibuntuti, Akhirnya Odo dan Yopi Ditangkap Di Kota Agung. Puluhan Gram Sabu Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H. M.M. mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Daud di Pekon Talang Padang sering dipakai berpesta sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan diamankan tersangka Daud pada Jumat (26/3/21) pukul 14.00 WIB,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (27/3/21).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan Daud, bahwa ia mengkonsumsi sabu tidak seorang diri melainkan bersama Sumarjono baik dirumahnya maupun di rumah Sumarjono.

“Berdasarkan hal itu, dilakukan penangkapan terhadap Sumarjono saat berada di Pekon Sinar Semendo juga dilakukan penggeledahan di rumahnya di Pekon Talang Padang sehingga ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa mereka membeli sabu kepada dua orang berbeda, yakni Daud kepada GR dan Sumarjono kepada GN.

Adapun Daud, membeli seharga Rp50 ribu ditambah jasa membuatkan tatoo terhadap GR, dimana sabu dipakainya bersama Sumarjono di rumahnya Daud.

Sementara itu, Sumarjono juga membeli sabu seharga Rp400 ribu kepada GN yang kemudian bersama-sama Daud memakainya di rumah Sumarjono.

“Kedua tersangka ini berteman baik sehingga saat ada sabu. Mereka selalu bersama-sama memakainya,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua penyedia sabu berinisial GR dan GN masih dalam pencarian serta ditetapkan DPO.

“Terhadap Daud dan Sumarjono dikenakan pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/indra)