Dua Raperda Pemkot Bandar Lampung Disetujui Menjadi Perda

waktu baca 1 menit

Bandar Lampung – Dua Rancangan Peraturan Daerah atau (Raperda) Kota Bandar Lampung kembali disahkan, setelah adanya persetujuan dari DPRD Bandar Lampung. Hal tersebut diketahui dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Bandar Lampung, Selasa (28/1) siang. Setelah ketuk palu, Raperda tersebut disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Raperda yang disahkan tersebut adalah Rencana Pembangunan Industri Kota dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan adanya Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota tersebut, adalah Pemkot Bandar Lampung berharap adanya peningkatan ekonomi industri kecil yang dikelola masyarakat.

“Selain itu juga dengan adanya Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan ada perbaikan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 karena itu yang menyebabkan pemerintah kota kesulitan melindungi bukit-bukit yang ada di kota,” ungkap Walikota Bandar Lampung Herman HN.

Dengan disahkannya dua Raperda ini, terutama terkait lingkungan hidup, Herman HN berharap pengerukan bukit yang ada di Bandar Lampung bisa berkurang. “Selain itu pembangunan pemukiman atau perumahan yang ada di atas bukit bisa dikendalikan,” pungkas Herman. (Dea)

Follow me in social media:
adv adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!