Dua Pengusaha Asal Lampung Tengah Terjerat Kasus Suap Proyek PUPR OKU

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025. Dari enam tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pengusaha asal Lampung Tengah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status para tersangka ke tahap penyidikan diambil setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dua Pengusaha Lampung Tengah Diduga Pemberi Suap

Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus ini adalah M Fauzi (MF) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada pejabat terkait di Kabupaten OKU. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, yaitu Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap delapan orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Akan Panggil Bos Perusahaan dari Lampung Tengah

Setyo Budiyanto juga menyampaikan bahwa KPK akan segera memanggil beberapa pemilik perusahaan asal Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam proyek ini. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut-sebut digunakan sebagai ‘bendera’ atau nama pinjaman dalam pengadaan proyek di Kabupaten OKU.

“Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya untuk mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera,” ujar Setyo Budiyanto.

Dengan perkembangan ini, KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dalam proyek tersebut guna mengungkap lebih dalam siapa saja pihak yang terlibat. (red)

error: Content is protected !!