Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Halaman Masjid, Diduga Hendak Transaksi

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO , Lampung Tengah– Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pemuda pembawa sabu di halaman Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Menurut Keterangan Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kedua pelaku tersebut berinisial JP Als Johan (24), warga Dusun Wonorejo Kampung Trimulyo Kec. Tegineneng Kab Pesawaran dan SKN als Kani, (24) warga Dusun Ogan 1 Rt 020 Rw 008 Kel Trimulyo Kec Tegineneng Kab. Pesawaran

“Kedua pelaku kita tangkap sekira pukul 20.00 WIB. Dengan barang bukti sebanyak 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,37 gram,” ujar AKP Hendra,Rabu (4/11/2020).

Selanjutnya pelaku JP Als Johan bersama SKN als Kani berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah.

“Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih Lanjut dan dibuatkan laporan Polisinya : LP / 1378 – A / XI / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah. tanggal 03 November 2020 ,” kata Hendra.

Atas peebuatanya ke dua pelaku tersdbut akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (red)

Follow me in social media: