Dua Pemuda Diringkus Polres Way Kanan, Diduga Edarkan Ekstasi Di Baradatu
Gantanews.co, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan meringkus dua tersangka di salah satu Hotel di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (05/11/2021).
Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekira jam 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi.
Penangkapan EKW dan PGP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi di Kecamatan Baradatu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ditangkap seorang laki-laki berinsial EKW berada di sebuah hotel di Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Setelah petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian, hasilnya diketemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yaitu 2 (dua) butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Dalam penindakan, petugas juga menemukan 1 (satu) butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan pada mobil Toyota type Avanza dengan Nomor Registrasi BE 1915 WY warna silver milik EKW.
Lebih Lanjut, bahwa pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP didaerah pasar Inpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PGP pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba. (Rls/RaS)