Dua Pelaku Curas di Lampung Tengah Ditangkap, Gunakan Modus Kejar, Pepet, dan Rampas

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua pelaku berinisial AW (32) dan MK (24), warga Kampung Terbanggi Besar, akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (22/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Modus Kejahatan: Kejar, Pepet, dan Rampas

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus kejar, pepet, dan rampas.

Kejadian bermula saat korban SO (36), warga Kampung Terbanggi Besar, bersama rekannya pulang dari pengajian di Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Mereka mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalinsum lintas timur, tepatnya di Kali Busuk, Kampung Terbanggi Besar.

Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N Max hitam kemudian mengikuti korban. Salah satu pelaku membawa senjata api jenis pistol. Pelaku langsung memepet korban, mengancam, dan memintanya berhenti.

Setelah korban berhenti, para pelaku merampas tas milik SO dan berusaha mengambil tas selempang rekannya. Namun, usaha merampas tas rekan korban gagal. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan STNK sepeda motor Honda Revo, E-KTP, satu unit HP Vivo Y155 warna mystic blue, serta uang tunai Rp 280.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.500.000.

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari MK, yang lebih dulu ditangkap, polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku utama, AW.

“Dari hasil pengembangan, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap AW pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya,” jelas Iptu Tohid, Senin (24/2/2025).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, seperti sepeda motor dan pistol yang digunakan pelaku saat beraksi. (dny)

error: Content is protected !!