Dua Mantan Kepala Desa di Mesuji Dilaporkan ke Polda Lampung
Gantanews.co, — Persoalan pertanahan kerap menjadi isu krusial di tengah masyarakat. Konflik tersebut dapat berupa dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, pengrusakan tanaman tumbuh, bangunan, serta pelanggaran hukum lainnya.
Terkait persoalan itu, Kuasa Hukum Denny Primawan, Gindha Ansori Wayka, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Lampung. Laporan tersebut diduga melibatkan dua oknum mantan Kepala Desa di Kabupaten Mesuji berinisial MJ dan S.
Hal tersebut disampaikan Gindha Ansori Wayka saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (29/01/2026). Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tanah milik kliennya yang diduga diserobot oleh kedua oknum tersebut.
“Kami mendampingi klien untuk memulihkan kembali hak atas tanahnya yang Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya telah terbit sejak tahun 2010,” ujar pria yang akrab disapa GAW itu.
Gindha menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas sekitar 80 hektare pada tahun 2009. Pada tahun 2010, tanah tersebut diurus sertifikat Hak Miliknya melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tulang Bawang melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tanah klien kami tersebut telah diterbitkan sebanyak 39 SHM, sementara sisanya masih berupa sporadik. Pada saat itu, kondisi tanah clear and clean, tidak terdapat tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain,” papar akademisi salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Lampung tersebut.
Permasalahan muncul ketika pada tahun 2025 kliennya hendak mengurus pendaftaran sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji, yang merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang.
“Dari data BPN Mesuji, klien kami mendapatkan informasi bahwa tanah miliknya telah terjadi tumpang tindih kepemilikan,” ungkap Gindha.
Ia menambahkan, dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 18 Desember 2025 yang diterbitkan BPN Mesuji, disebutkan bahwa tanah milik kliennya tumpang tindih dengan tanah atas nama MJ dan S, yang merupakan mantan Kepala Desa di Mesuji.
Lebih lanjut, Gindha menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Salah satunya dengan menemui MJ, yang bersangkutan bahkan telah membuat pernyataan akan menyerahkan beberapa SHM yang tumpang tindih kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan haknya karena penerbitannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Namun hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan,” jelasnya.
Menurut Gindha, SHM milik MJ terbit pada tahun 2011, atau satu tahun setelah SHM kliennya terbit pada 2010. Meski telah berjanji akan menyerahkan SHM-SHM tersebut kepada BPN Mesuji, MJ dan pihak terkait belum juga melaksanakannya.
Ditanya mengenai langkah hukum yang ditempuh, Gindha mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Selain itu, kliennya juga secara resmi melaporkan MJ dan S ke Polda Lampung.
“Laporan tersebut telah kami sampaikan ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026,” ujarnya.
“Untuk memulihkan dan mengembalikan hak klien kami, kami menempuh dua langkah sekaligus, yakni mediasi melalui BPN Mesuji dan proses hukum dengan melaporkan dua oknum mantan Kepala Desa tersebut ke Polda Lampung,” pungkas Gindha. (*)
