Dua Kasus Narkoba di Bakauheni: Buruh Asal Bandung Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Pelabuhan, Petani Diciduk di Kontrakan
Gantanews.co – Dua kasus peredaran narkoba berhasil digagalkan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, dalam operasi terpisah yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Penangkapan pertama melibatkan buruh harian lepas asal Bandung, Jawa Barat, yang kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram. Sementara itu, kasus kedua terungkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Bakauheni.
Buruh Asal Bandung Bawa 2 Kg Sabu
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Wawan (43), seorang buruh asal Bandung, di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (12/11/2024). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, Tim Terpadu Ditresnarkoba mengamankan tersangka W di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” ujar Umi.
Dalam pemeriksaan, ditemukan dua paket besar sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan satu paket sedang sabu dalam plastik putih. Barang haram itu, menurut pengakuan Wawan, rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Pengembangan kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan pemesan narkoba tersebut,” tambah Umi.
Wawan mengaku menerima bayaran Rp35 juta setiap kali berhasil mengantarkan narkoba. Ini merupakan pengiriman kedua yang dilakukannya, tetapi kali ini ia tertangkap. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarganya di Bandung.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif mengonsumsi narkoba,” jelas Umi.
Kasus Narkoba di Rumah Kontrakan
Sementara itu, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap seorang petani berinisial R (31) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Suroso, berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing, mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, sebuah pirek kaca, dan potongan pipet. Pelaku R mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari pemasok berinisial B, warga Kecamatan Penengahan.
R kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap penangkapan ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Barang bukti dari kasus kedua ini meliputi dua plastik kecil berisi sabu, satu plastik klip bekas pakai yang masih ada sisa sabu, sebuah pirek kaca, serta lima potongan pipet.
Dua kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Diharapkan, upaya bersama ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Aparat pun terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (red)
Follow me in social media: