Dua Bulan, Polres Lamsel Sita 42 Kg Sabu dari 10 Tersangka

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jaringan internasional yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

Dalam kurun waktu selama dua bulan, Juli-Agustus 2020, Satnarkoba Polres Lamsel berhasil mengungkap 5 kasus. Yakni dengan menyita barang bukti sebesar 28,3 ganja dan 42 kilogram sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lamsel.

Melalui press release yang dilakukan di Halaman Mapolres Lamsel, Sabtu (22/8/2020), Polres Lamsel membeberkan modus operandi yang digunakan masing-masing tersangka.

Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan membawa dan mengirimkan narkoba jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang ekspedisi. Sementara, narkoba jenis sabu dibawa langsung oleh tersangka.

“Sabu-sabu ada yang dibawa menggunakan bus umum dan ada juga yang dibawa sendiri oleh pelaku dengan kendaraan pribadi,” ungkap Kapolres.

AKBP Edy mengungkapkan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 11.00 WIB di area SI Pelabuhan Bakauheni. Dua tersangka membawa sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram sebagai penumpang Bus SAN.

“Pelaku berinisial MW dan CH. Mereka membawa paket sabu dengan cara di lakban di badan masing-masing tersangka. Kemudian dari pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainnya di Jakarta Utara, yakni IW,” bebernya.

Kemudian, ungkap kasus berikutnya terjadi pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 14.00 wib di tempat yang sama, Narkoba jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram. Barang haram itu dikirimkan menggunakan kendaraan paket ekspedisi PT. Marga Jaya. Lalu, dari pemgembangan berhasil diamankan satu tersangka inisial MB di Tangerang, Banten.

“Setelah itu, di hari yang sama pada pukul 16.00 WIB, petugas kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lain. Yakni paket ganja sebanyak 6 kilogram dari kendaraan paket ekspedisi PT. Indah Cargo. Dari pengembangam, berhasil ditangkap pemilik ganja tersebut atas nama DS dan EK di Bogor,” lanjut mantan Kapolres Mesuji tersebut.

Kasus berikutnya berhasil diungkap pada Senin (3/8/2020) di SI Pelabuhan Bakauheni.  Petugas menemukan paket ganja sebanyak 36 kilogram yang akan diseleundupkan dengan kendaraan paket ekspedisi PT. Putra Pelangi Perkasa. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap DY dan TS di Tanjung Bogor selaku pemilik narkoba jenis Ganja itu.

“Satu lagi, ungkap kasus narkoba terjadi pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, saat peringatan HUT RI Ke-75. Polisi berhasil mengamankan 25 kilogram sabu-sabu. Barang haram itu dibawa oleh pelaku dengan inisial U dan DJ dengan menggunakan minibus Mobilio. Lalu, polisi melakukan pengembangan terhadap bb sabu tersebut ke Bangkalan Madura. Tetapi, pemiliknya belum berhasil ditangkap,” tukasnya. (dendi)

Follow me in social media: