Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Lampung Tengah, Gubuk Lokasi Transaksi Dihancurkan

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua bandar narkoba berinisial O dan E di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kamis (12/12). Penangkapan ini juga mengamankan dua pengguna narkoba berinisial D dan J yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu di lokasi kejadian.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Widodo Prasojo, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah gubuk yang dibangun di belakang rumah salah satu warga. Gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba.

“Keempat orang itu kami tangkap dalam keadaan sedang menggunakan sabu. Dua di antaranya merupakan bandar narkoba,” ujar Widodo, Jumat (13/12).

Penangkapan Disambut Perlawanan Warga

Proses penangkapan sempat diwarnai aksi perlawanan dari warga setempat. Beberapa orang berusaha menghalangi petugas dan meminta agar keempat tersangka dibebaskan. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan langkah polisi dalam mengamankan para pelaku.

“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah diselidiki, kami mendapatkan lokasi gubuk yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal ini,” jelas Widodo.

Barang Bukti dan Tindakan Selanjutnya

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 0,80 gram dan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah proses penggerebekan selesai, gubuk yang menjadi tempat kejadian perkara langsung dihancurkan oleh petugas.

“Para tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk bandar narkoba, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Sementara itu, para pengguna dikenakan Pasal 112 UU yang sama,” tutup Widodo. (red)