Dua Anggota DPRD Lamtim Diusulkan PAW
GANTANEWS.CO, Lampung Timur – DPRD Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat paripurna usulan penggantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Lamtim, Yusran Amirullah dan Fraksi Partai NasDem dan Sudibyo dari Fraksi partai Golkar, Jumat (11/9/2020).
Yusran Amirullah dan Sudibyo diusulkan PAW karena keduanya ikut mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lamtim 2020.
Ketua DPRD Lamtim Ali Johon Arif mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini adalah untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Yusran Amirullah atas permohonan DPD NasDem Lamtim dan usulan pemberhentian Sudibyo atas permohonan dari DPD Golkar Lamtim.
Yusran Amirullah diusulkan diberhentikan sebagai anggota legislatif karena mencalonkan diri sebagai Bupati Lamtim. Sedangkan, usul pemberhentian Sudibyo karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lamtim.
“Setelah usulan pemberhentian dua anggota dewan tersebut telah kita putuskan melalui paripurna maka surat putusan ini akan diteruskan ke Gubernur Lampung melalui Bupati Lamtim,” katanya.
Masih kata Johan, selanjutnya DPRD akan menunggu surat pemberhentian dan kemudian menyurati Partai Nasdem dan Golkar untuk nama pengganti antar waktu (PAW) dua anggota dewan tersebut.
“Kedua partai tersebut juga harus melakukan langkah kordinasi dengan KPU Lamtim untuk mendapat surat putusan pelaksanaan PAW. Setelah surat putusan dari KPU telah kita terima, baru kita akan melakukan paripurna pengganti antar waktu (PAW) dua anggota dewan tersebut,” ungkapnya.(Ahmad)
Follow me in social media: