Dramatis! Lolos Saat Dibuntuti, Akhirnya Odo dan Yopi Ditangkap Di Kota Agung. Puluhan Gram Sabu Diamankan
Gantanews.co, Tangggamus – Berbekal informasi akan adanya transaksi Narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Pugung, aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus langsung bergerak ke lokasi.
Ternyata pelaku cukup cerdik dan licin. Transaksi Narkoba itu mendadak digeser pelaku ke tempat lain, yakni di wilayah Kecamatan Kota Agung.
Aparat terus mengintai dan membuntuti pergerakan pelaku. Hingga akhirnya aparat mendapati sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Tanggamus dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.
Tak mau kehilangan targetnya, aparat bergerak cepat dengan segera menangkap pelaku yang sedang berada di dalam rumah itu.
Dua orang pelaku warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung berinisial YA alias AN alias Odo (56) dan YO alias Yopi (26) tahun ditangkap. Penggerebekan dan penangkapan itu terjadi pada Selasa (23/03/2021) sore.
“Keduanya ditangkap pada sore kemarin, Selasa (23/3/21) pukul 15.30 WIB di salah satu rumah di Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H. M.M mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (24/3/21) pagi.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan 4 plastik klip ukuran besar berisi sabu 30,68 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu 1,40 gram, 2 plastik klip kosong, kotak bekas minyak rambut, gunting, 5 skop dari sedotan plastik dan uang tunai sebanyak Rp180 ribu.
Iptu Deddy menambahkan, dalam rangkaian penangkapan tersebut, YO alias Yopi turut diamankan oleh Polisi. Polisi menduga Yopi merupakan kaki tangan Odo dalam memasarkan barang terlarang itu.
Dari tangan Yopi, Polisi mengamankan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,12 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip berisi plastik klip kosong dan 2 buah skop terbuat dari sedotan plastik.
Menurut Iptu Deddy, kedua tersangka ditangkap atas serangkain penyelidikan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Agung yang dilakukan oleh YA alias AN alias Odo.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkan YA alias AN alias Odo tergolong licin.
“Saat diintai akan bertransaksi di perbatasan Pugung ia sempat mengelabui petugas dan memutar arah kembali ke Kota Agung,” ungkap Kasat
“Alhamdulillah, barang bukti dibawa ke rumahnya sehingga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup banyak,” lanjut Iptu Deddy.
Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyedia barang haram itu kepada kedua tersangka.
“Terhadap penyedia diatasnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Indra)
Follow me in social media: