DPRD Waykanan Gelar Paripurna LKPJ TA 2021

waktu baca 4 menit
Foto (Ist)

GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman, pada saat sambutan Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Way Kanan, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan di ruang Rapat Paripurna DPRD Setempat, Kamis (31/3/2022).

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Way Kanan, Nikman, Wakil-Wakil Ketua DPRD Way Kanan, dan Anggota DPRD Way Kanan, dan dihadiri Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman, Sekda Kab. Saipul, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Forkopimda Kabupaten Way Kanan.

“Secara substansi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 (satu) tahun anggaran, dengan tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026,” kata Wabup.

Untuk itu Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam laporannya Wabup Ali Rahman menyampaikan Pandemi Covid-19 secara nyata mengganggu Aktivitas Ekonomi dan membawa Implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021, baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan, hal ini akan berdampak pada alokasi pendapatan yang berasal dari dana transfer ke daerah.
Dampak dari berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah akan menyebabkan penundaan beberapa agenda pembangunan daerah yang akan berdampak pada capaian kinerja tahun 2021,” jelasnya.

Berikut Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan selama Tahun 2021 :
1. Realisasi pendapatan tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp1.353.916.628.223,00 (satu trilyun tiga ratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), dengan realiasi sebesar Rp1.297.840.346.750,74 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh koma tujuh puluh empat rupiah) atau sebesar 95.86%. Dari sisi belanja daerah, pada tahun anggaran 2021, belanja daerah dari target sebesar Rp1.299.642.159.105,00 (satu trilyun dua ratus sembilan puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus lima rupiah) dapat terealisasi sebesar Rp1.224.586.167.296,96 (satu triliun dua ratus dua puluh empat milyar lima ratus delapan puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh enam koma sembilan puluh enam rupiah) atau sebesar 94,22%.

2. Kemudian pada sisi pembiayaan pada Tahun Anggaran 2021 penerimaan pembiayaan sebesar Rp12.058.628.895,00 (dua belas milyar lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan terealisasi Rp11.966.713.686,37 (sebelas milyar sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh enam koma tiga puluh tujuh rupiah) atau terealisasi 99,24%.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp66.333.098.000,13 (enam puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu koma tiga belas rupiah) dapat terealisasi sebesar Rp62.977.193.750,00 (enam puluh dua milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau 94,94%.

Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari konsep Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan perundang-undangan yang ada diatasnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Materi muatan Peraturan Daerah bersifat atribusian maupun delegasian dari materi muatan peraturan perundang-unandangan diatasnya. Selain itu, materi muatan Peraturan Daerah juga berisi hal-hal yang merupakan kewenangan daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 tahun 2004).

Berikut dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Way Kanan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan:
1. Raperda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Laporan: Rahmat

Follow me in social media: