DPRD Way Kanan Sahkan Tiga Raperda
GANTANEWS.CO, WAY KANAN — Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengesahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Selasa (15/3/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Way Kanan Nikman, Wakil Ketua Yusse Sogoran dan anggota DPRD Way Kanan dan dihadiri oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kodim 0427 Way Kanan, Sekda Way Kanan Saipul, Forkopimda.
Tiga rancangan Perda yang disahkan itu adalah Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kabupaten Layak Anak dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank lampung.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022.
“Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera,” kata Adipati.
Menurutnya, pengesahan tiga Raperda itu sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan untuk disahkannya tiga Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Dengan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, maka untuk selanjutnya Sekretaris Daerah akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung. (Rahmat).