DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan Raperda RTRW 2023-2043
GANTANEWS, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan menggelar paripirna dewan pengesahan Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RT/RW) 2023-2043, berlangsung di Ruang Paripurna Utama, Selasa (07/02/2023).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nikman Karim dan dihadiri oleh Bupati Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Ali Rahman, sekdakab, OPD, dan anggota DPRD Way kanan.
Perlunnya Peraturan tentang Penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, pemaduserasian antara Pola Ruang dan Struktur Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Rancangan Perda Kabupaten Way Kanan tentang RTRW Tahun 2023-2043 meliputi Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupate. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten. Kawasan Strategis Kabupaten. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten”, ujar Bupati Raden Adipati dalam Penyampaian Pidatonya.
Disampaikan pula oleh Bupati bahwa dalam tahapan penyusunan Perda Kabupaten Way Kanan Tentang RTRW Tahun 2023-2043 melalui proses yang cukup panjang, mulai dari Peninjauan kembali Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan di Tahun 2016 sampai dengan proses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI pada pertengahan Tahun 2021 sampai akhir Tahun 2022.
Setelah mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI, maka proses penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 akan melalui beberapa tahapan kembali sampai ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Way Kanan, antara lain Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Tentang Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan pada hari ini, Penyampaikan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 kepada gubernur Cq. Kepala DInas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kemendagri melalui Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapatkan Nomor Registrasi, serta Penetapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 oleh Bupati Way Kanan.
“Sesuaia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 69 ayat (5), bahwa Legislasi Perda tentang RTRW wajib diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN RI. Untuk itu, Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita semua agar Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan”, tutur Bupati.
Pada Kesempatan itu Raden Adipati Surya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan. serta kepada Anggota Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung dalam Penyusunan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043.
Sebelum Acara Penandatangan Raperda Pada kesempatan itu beberapa Anggota dewan menyampaikan beberapa pandangan umum diantaranya Hamim Akbar dari Partai PKS.
Pada pokok penyampaian pandangan umumnya, Hamim Akbar menyinggung soal kurang nya perhatian pemerintah memperbaiki akses jalan menuju pemkab Way kanan, selain itu dia juga menyoroti tentang persoalan langkannya pupul subsidi dan rendahnya harga komoditas perkebunan seperti sawit,karet, dan singkong .(fik)
Follow me in social media: