DPRD Mesuji Gelar Paripurna Penandatanganan Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2020
GANTANEWS.CO, MESUJI — DPRD Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan raperda tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji tahun 2020 yang digelar lantai 3 gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Kamis 01 Juli 2021.
Memasuki rapat paripurna ini adalah penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan raperda tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020.
Penyampaian laporan pansus pembahasan raperda tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji tahun 2020 yakni berdasarkan hasil realisasi pendapatan belanja dan realisasi pembiayaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun anggaran 2020 terdapat surplus anggaran sebesar Rp.99.4 12.802.685.66. yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran Silva tahun 2020 dan yang yang akan dijadikan potensi dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2020 1 setelah dikurangi perkiraan sisa lebih yang dianggarkan dalam APBD murni tahun 2021.
Laporan keuangan daerah yang merupakan kelengkapan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 telah dibahas oleh panitia khusus bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah meskipun melaksanakan dapat hal-hal yang Perlu diperbaiki namun secara umum laporan keuangan maupun realisasi kegiatan tahun 2020 telah menunjukkan proses cukup baik.
Dalam undang-undang nomor 49 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai telah diubah terakhir diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah peraturan tentang nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penetapan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual dan pemerintah daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kode kode verifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 7 7 tahun 2020 tentang pedoman teknik pengolahan keuangan daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dengan itu pula dalam melaksanakan tugas panitia khusus DPRD Kabupaten Mesuji menggunakan tata cara pembahasan melalui pembahasan tingkat internal panitia khusus untuk pembahasan langkah-langkah yang akan ditempuh serta penjadwalan pembahasan sebelum dilaksanakan pembahasan materi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mesuji selain itu panitia khusus DPRD Kabupaten Mesuji melakukan konsultasi ke direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta studi komparatif ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hasil pembahasan pengelolaan uang berdasarkan rapat paripurna Kabupaten Mesuji tanggal 2 Juni 2021 Bersama ini kami menyampaikan hal-hal yang pokok perhatian DPRD Kabupaten Mesuji terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Mesuji tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 untuk tidak dilanjutkan.
Karena itu realisasi pembelajaran operasi dan belanja langsung pelaksanaan APBD dan mitra kerja bidang pemerintahan dan hukum berkisar antara 90 sampai 99% tetapi kalau dilihat dari pembelajaran pegawai belanja tidak langsung BL realisasi berkisar 80 sampai ai 85% DPR Kabupaten Mesuji menilai secara umum antara realisasi belanja operasional belanja langsung dan realisasi belanja pegawai belanja tidak langsung tidak sedikit.
Hal ini menunjukkan perencanaan dan penganggaran kurang sedikit tepat artinya Silva yang relatif besar menunjukkan realisasi belanja yang tidak baik bukan tujuan berhemat demikian juga belanja yang melampaui batas pagu di tahun anggaran 2020 kita ketahui bahwa Silva Tahun anggaran 2020 mencapai 99 miliar total pagu 813 miliar.
Berdasarkan rekapitulasi tidak lanjut temuan BPK tahun 2020 terhadap kolom kerugian artinya ada ketidak sesuaian antara rencana dan realisasi anggaran yang dilakukan beberapa opd yang ada pemerintahan Kabupaten akibatnya kerugian daerah terhadap temuan BPK yang sulit ditindaklanjuti diharap agar inspektorat kabupaten dapat mencari jalan alternatif upaya penyelesaian yang strategis seperti melalui kajian-kajian sehingga temuan BPK tersebut dapat dihapus dari catatan temuan BPK.
Bupati Saply TH menyampaikan bahwa, dengan tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPR akhirnya pada hari ini telah tiba saatnya penandatangan persetujuan raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun anggaran 2020.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji Kami mengucapkan banyak ribuan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan anggota serta panitia khusus DPRD Kabupaten Mesuji untuk bekerja sama dan bersama-sama selama pembahasan hingga dapat kita sepakati bersama pada hari ini,” katanya.
“Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini kami Berharap selanjutnya adalah menyampaikan raperda kepada gubernur Lampung untuk di evaluasi kita berharap proses evalusi di tingkat pemerintah provinsi Lampung nanti dapat berlangsung dengan baik dan lancar sehingga dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah,” terang Saply.
Setelah pembacaan yang di bacakan oleh salah satu anggota pansus dan sambutan pembacaan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji melakukan penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan raperda tentang penanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun anggaran 2020.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut di hadiri ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah,Bupati Mesuji H.Saply THKapolsektor Mesuji,Danramil,Kepala Dinas OPD Dan 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Mesuji. (ADV)
Follow me in social media: