DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 2 Paket Ranperda Pemkab Lampung Selatan Secara Virtual Meeting.
Gantanews.co Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 2 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara virtual meeting di Gedung DPRD Lamsel, Senin (26/10/2020).
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian 2 paket Ranperda Pemkab Lampung Selatan tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, dan didampingi Wakil Ketua II Agus Susanto, serta 40 anggotanya dari 49 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Usai mendengar penyampaian dua paket ranperda Pemkab Lamsel oleh Pjs. Bupati Lamsel, Drs. H. Sulpakar, M.M., delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing. Selain menyampaikan Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Sulpakar juga menyampaikan Ranperda Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pandangan Fraksi nya juru bicara Fraksi Gabungan NasDem, Hanura dan Perindo, Joko Purnomo, mengatakan rancangan peraturan daerah dalam proses pembahasannya harus berdasarkan prinsip keseriusan dan hati-hati. “Selain itu, rancangan Perda harus disiapkan serta didesain berdasarkan hirarki pembuatan peraturan perundang-undangan, baik konstruksi gagasan yang dibangun maupun pijakan hukumnya.” Ujar Joko Purnomo saat membacakan pandangan umum.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) yang disusun dalam satu tingkatan yang disebut hirarki peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah peraturan perundangundangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” tambahnya.
Dalam pandangan umumnya fraksi gabungannya, Joko Purnomo juga menyampaikan pentingnya optimalisasi fungsi Legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan.
“Oleh karena itu, fraksi gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO memandang perlu untuk memberikan catatan dalam pandangannya yang merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat fraksi, ”ujarnya.
Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menanggapi perubahan beberapa regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Dalam hal maksud dan tujuan 2 Paket Ranperda tersebut diatas, Fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO, mengharapkan proses penyusunan Ranperda ini harus dapat dimaksimalkan capaian output dengan indikator-indikator yang terukur dan dapat menjamin tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum menutup Pandangan Umum ini Fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO berharap agar proses pembahasan Ranperda ini betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
Semua yang telah tersampaikan di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Segala bentuk respon Fraksi Gabungan NASDEM-HANURA-PERINDO, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat ini, serta rapat-rapat sebelumnya, semoga dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Diujung pandangan Fraksi gabungan juru bicara Fraksi Gabungan, Joko Purnomo, menyampaikan bahwa Fraksi gabungan Nasdem, Hanura dan Perindo menyatakan siap untuk membahas Raperda ke tingkat Bapemperda. (adv)