DPRD Lampung Tengah Tunda Semua Perjalanan Dinas
Lampung Tengah – DPRD Lampung Tengah mengeluarkan surat edaran dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona virus. Surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut imbauan Gubernur Lampung tentang antisipasi kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus corona di Provinsi Lampung, dan surat edaran Bupati Lamteng tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono meminta Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng untuk menunda kegiatan perjalanan dinas keluar daerah selama 14 hari kedepan. “Selain itu juga diharapkan menunda kegiatan DPRD yang menghadirkan undangan atau masyarakat seperti rapat paripurna, tindaklanjut pengaduan masyarakat dan kegiatan lain yang bersifat masal,” ungkapnya.
Kemudian, menunda penerimaan kunjungan kerja dari luar Provinsi Lampung, dan melaksanakan pengukuran suhu tubuh yang disediakan di kantor DPRD, dan apabila suhu lebih dari 38 celcius agar segera memeriksakan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, Anggota DPRD Lamteng diminta untuk menyosialisasikan pencegahan penyebaran virus corona didaerah pemilihan masing-masing.Kemudian melaporkan kepada Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat, apabila ada warga baru yang datang dari luar daerah maupun luar negeri untuk dicek kesehatannya. (Deny)