DPRD Lampung Selatan Bahas Perpindahan 9 Desa ke Bandar Lampung, Warga Minta Transparansi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Wacana perpindahan sembilan desa di Kecamatan Jatiagung ke wilayah Kota Bandar Lampung mulai menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Melalui Komisi I, legislatif setempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas rencana tersebut secara komprehensif.

RDP yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026), dipimpin Ketua Komisi I, Edi Waluyo. Pertemuan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada kejelasan status wilayah, landasan hukum, serta potensi dampak yang akan muncul jika kebijakan pemindahan wilayah benar-benar direalisasikan.

Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal, menegaskan pentingnya proses yang transparan dan terstruktur dalam setiap tahapan perubahan wilayah. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi faktor kunci untuk mencegah polemik di tengah masyarakat.

“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, perlu dilakukan penyampaian secara resmi kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Menurut Jenggis, setelah tahap penyampaian informasi, perlu dibentuk panitia khusus (pansus) lintas legislatif. Pansus tersebut diharapkan melibatkan DPRD provinsi, kota, dan kabupaten agar pembahasan berjalan lebih komprehensif dan terkoordinasi.

“Pembentukan pansus menjadi langkah strategis agar seluruh proses berjalan terarah dan melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang hadir dalam RDP berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka meminta adanya sosialisasi menyeluruh agar warga memahami dampak administratif serta konsekuensi jangka panjang dari rencana perpindahan tersebut.

Komisi I DPRD Lampung Selatan memastikan akan terus mengawal perkembangan isu ini. RDP yang digelar menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi publik sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah terkait rencana pergeseran sembilan desa tersebut. (DS)