DPRD Lampung Dukung Kebijakan Larangan Cuti Bagi ASN untuk Tekan Penyebaran Covid-19

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, BANDARLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti pada saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Tentunya kami mendukung adanya larangan ASN untuk mengajukan cuti pada libur Nataru. Karena hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya gelombang ketiga persebaran Covid-19,” kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, saat dimintai keterangan, Kamis (28/10/2021).

Ia melanjutkan, momentum hari libur nasional harus diantisipasi oleh pemerintah. Hal tersebut lantaran dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan sehingga menciptakan kerumunan terutama ditempat-tempat wisata.

“Momentum hari libur nasional ini berpotensi untuk menimbulkan kerumunan yang kemudian penyebaran Covid-19 kembali meningkat. Karena di Lampung saat ini angka persebaran Covid-19 nya sudah relatif terkendali karena semakin masif nya vaksinasi,” katanya lagi.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki perannya masing-masing dalam rangka pengendalian persebaran Covid-19. Selain ASN, masyarakat umum juga diminta untuk tidak melakukan mudik dan mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Adanya larangan dari pemerintah itu merupakan salah satu regulasi untuk mengajak lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19. Termasuk ASN agar bisa turut serta mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Politisi Partai Demokrat tersebut berharap agar libur natal dan tahun baru dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul bersama dengan keluarga terdekat tanpa perlu melakukan perjalanan keluar daerah.

“Saya berharap momentum nataru ini bisa kita memanfaatkan. Bisa berkumpul dengan keluarga. Tidak perlu kita melakukan kerumunan karena Lampung harus dijaga agar Covid-19 bisa terus dikendalikan,” ungkapnya. (*)

Follow me in social media: