DPRD Dukung dan Awasi Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Pemkot

waktu baca 2 menit
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Wardana, S.IP

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendukung dan meminta langkah Walikota yang mewajibkan pengelola hotel dan pusat perbelanjaan modern memasang Aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk dapat benar-benar diterapkan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung, Ali Wardana, kepada gantanews.co, Selasa (14/12/2021).

Menurut Ali, penerapan aplikasi Peduli Lindungi bahkan sudah lama diminta DPRD untuk Pemkot bisa melaksanakan.

“Kita dukung langkah Pemkot, ini untuk mencegah dan menekan laju covid-19, penerapan aplikasi peduli lindungi itu bahkan sudah jauh hari kita minta diterapkan,” katanya.

Politisi Golkar yang juga aktivis Karang Taruna itu menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Aplikasi Peduli Lindungi yang mulai diterapkan.

“DPRD akan cek pelaksanaannya, apakah benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Diketahui, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemkot Bandar Lampung akan menerapkan pemasangan aplikasi peduli lindungi paling lambat dilakukan 15 Desember. 

“Kita minta mereka mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi, supaya lebih ketat. Nanti kita akan lihat ke lapangan,” kata Tole Dailami, Selasa (14/12).

Sementara itu, masyarakat luar kota yang ingin berkunjung ke hotel atau pusat perbelanjaan modern, harus menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama dan bebas dari Covid-19 dengan rapid test antigen atau PCR. 

“Apabila tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut maka tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tole mengaku akan memberikan sanksi jika pengelola hotel dan pusat perbelanjaan modern tidak menerapkan aturan tersebut. 

“Sanksi nanti tim yustisi yang ada di lapangan. Kita lihat kondisi,” jelasnya.

Diketahui, atas nama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Tole Dailami mengeluarkan surat edaran pemasangan aplikasi peduli lindungi nomor 360/12099/IV.06/XII/2021, tertanggal 13 Desember 2021. (Red/Net)

Follow me in social media: