DPC PERADI Sukadana Andre Afrizal Laporkan Oknum Pengacara Gadungan

waktu baca 1 menit
DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sukadana, akan melaporkan oknum (Tm) ke pihak Kepolisian Resort Lampung Timur,

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sukadana, akan melaporkan oknum (Tm) ke pihak Kepolisian Resort Lampung Timur, karena diduga telah mengaku berprofesi sebagai pengacara dan melakukan tindakan pemerasan terhadap Aji Fajar Fadilah warga desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Wakil Ketua II DPC PERADI Sukadana Andri Afrizal, menegaskan pihaknya akan melaporkan Tm ke pihak kepolisian karena sudah merusak nama baik semua Profesi Pengacara yang ada di kabupaten Lampung Timur bahkan di seluruh wilayah NKRI.

“Tm sudah melanggar pasal 31 Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,” pungkasnya.

(Ahmad Baherman)

Follow me in social media: