Donald Trump Perintahkan Penundaan Pelarangan TikTok Selama 75 Hari

waktu baca 2 menit
Ilustrasi TikTok (foto: Freepik)

Gantanews.co – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif yang menunda penerapan undang-undang yang mewajibkan TikTok memisahkan diri dari induk perusahaannya di China, ByteDance. Dengan keputusan ini, pemerintah AS tidak akan menegakkan aturan tersebut selama 75 hari setelah pelantikannya.

Kebijakan Trump dan Dampaknya

Langkah ini memberikan waktu bagi pemerintahannya untuk meninjau kebijakan yang lebih tepat terkait aplikasi berbasis video pendek itu. Mengutip dari laman resmi Istana Presiden AS pada Rabu (22/1), perintah tersebut dikeluarkan pada Senin (20/1), tepat dihari pertama Trump kembali menjabat.

Perintah ini pada dasarnya memperpanjang tenggat waktu yang diberikan oleh Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. ByteDance diberikan lebih banyak waktu untuk mencari solusi tanpa harus langsung menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi risiko bagi perusahaan-perusahaan teknologi AS seperti Apple dan Google yang bermitra dengan TikTok.

Perintah kepada Jaksa Agung dan Departemen Kehakiman

Dalam dokumen tersebut, Trump juga menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang masih bekerja sama dengan TikTok. Departemen Kehakiman diperintahkan untuk menunda penegakan undang-undang ini dan menahan diri dari mengenakan sanksi terhadap entitas yang tidak patuh, setidaknya hingga penandatanganan perintah ini berlaku penuh pada 19 Januari 2025.

Manuver Politik dan Tantangan Hukum

Sebelumnya, Trump adalah tokoh yang pertama kali mendorong pelarangan TikTok di AS pada 2020. Kini, kebijakannya justru bertentangan dengan undang-undang bipartisan yang mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Ia bahkan sempat mengunggah di Truth Social, mendesak perusahaan-perusahaan teknologi untuk tetap bekerja sama dengan TikTok.

Tindakan ini berisiko tinggi karena dapat berujung pada denda besar jika tidak terbukti sah di pengadilan. Berdasarkan regulasi sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini bisa menghadapi denda hingga 850 miliar dolar AS. Pemerintah AS tetap berhak mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dalam jangka waktu lima tahun ke depan, meskipun perintah eksekutif Trump mungkin memberikan celah bagi perusahaan untuk memperjuangkan hak mereka di pengadilan.

TikTok Kembali Online Setelah Diblokir

Sempat ditutup pada Minggu (19/1), TikTok kini kembali beroperasi meskipun belum tersedia di toko aplikasi Apple dan Google. Trump juga mengusulkan konsep kepemilikan 50 persen TikTok oleh pemerintah AS melalui skema usaha patungan dengan perusahaan swasta, meskipun detail mengenai rencana ini masih belum jelas.

Langkah Trump ini menambah babak baru dalam polemik TikTok di AS, dengan banyak pihak menunggu bagaimana kebijakan ini akan berkembang dalam beberapa bulan mendatang. (red)