Divonis 6 Bulan, Nikita Mirzani Tak Dipenjara

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Jakarta-  Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan kepada Nikita Mirzani, Rabu (15/7/2020). Ia terbukti bersalah atas kasus penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.

Perempuan berusia 34 tahun tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Dipo Latief, pada Agustus 2018 ke Polres Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman kompas.com, Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di daerah Jakarta Selatan. Artis sekaligus presenter tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati beberapa kali pemeriksaan.

Sempat dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020 karena mangkir pada panggilan pertama dan kedua, Nikita akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota pada Senin (03/02/2020).

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksmimal dua tahun penjara, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.

Walaupun sudah divonis enam bulan, namun Nikita tak perlu menjalani vonis penjara. Nikita tak perlu menjalani vonis penjara. Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan kasus sebelum masa percobaan 12 bulan terakhir. (net)