Gantanews.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti baru terkait pengaturan kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan nama Lisa Rahmat dan Zarof Ricar. Bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badiklat MA, di Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2024). Selain menemukan tumpukan uang tunai dan emas batangan senilai Rp 1 triliun, penyidik menemukan catatan berisi instruksi yang menunjukkan dugaan pengaturan kasasi Ronald Tannur.
Dalam catatan tersebut, tertulis nama para hakim yang menangani kasasi dengan kode 1466K/Pid.2024, yang di antaranya ditandai dengan catatan “Pak Kuatkan PN,” merujuk pada permintaan untuk menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menariknya, catatan itu diberi label “Titipan Lisa,” yang diduga merujuk pada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Catatan tangan ini juga memuat instruksi kepada tim hukum untuk mengecek berbagai bukti terkait kematian korban Dini Sera Afriyanti, termasuk tanda-tanda yang menunjukkan adanya keterlibatan benda tumpul dalam kematiannya.
Tim Jampidsus kemudian memeriksa Lisa Rahmat (LR) pada Rabu (23/10/2024), bersama tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024 dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi Oktober 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan suap-gratifikasi terhadap ketiga hakim untuk mengeluarkan putusan bebas tersebut.
Dari penggeledahan di berbagai properti milik para tersangka, termasuk milik Lisa Rahmat, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Jakarta, Semarang, dan Surabaya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 20 miliar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Beberapa uang tunai ini, diduga kuat disiapkan untuk memengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ZR, yang ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024), diduga memiliki tumpukan kekayaan berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing mencapai Rp 922 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram senilai Rp 75 miliar. Uang ini, menurut dugaan Jampidsus, adalah hasil dari pengaturan putusan kasus di MA selama periode 2012 hingga 2022.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (25/10/2024), penyidik Jampidsus menemukan pengakuan bahwa dana senilai Rp 5 miliar telah disiapkan untuk memengaruhi tiga hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur. Meski ada dugaan kuat intervensi, pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi tetap membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Penemuan bukti-bukti uang tunai hingga miliaran rupiah dan emas batangan dalam penggeledahan ini memperlihatkan adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis di lingkup MA. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengusut tuntas jaringan suap dan gratifikasi di lembaga peradilan tersebut. (red)