Ditangkap, Kakek Penjual Sabu Dipakaikan Kaos Tahanan Nomor 078

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Seorang kakek di Kecamatan Bumiratu Nuban jualan sabu ditangkap polisi. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sidokerto

Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi menerangkan kakek berinisial HI (58) itu ditangkap atas laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan ada salah satu rumah di Kampung Sidokerto, Bumiratu Nuban, yang kerap menjadi lokasi pesta narkoba,” ujar AKP Dwi Atma Yofi, Senin (26/9/2022).

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengintaian, Satres Narkoba kemudian menggerebek rumah tersebut.

“Dari dalam rumah ada pelaku HI, dan kami lakukan pemeriksaan di rumah tersebut, di dalam kamar kami dapatkan paket sabu di dalam plastik klip bening,” ujarnya.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian satu buah pipa kaca pirek, dua korek api gas, satu jarum sumbu api, satu unit timbangan digital warna hitam.

Empat buah skop terbuat dari pipet sedotan, satu buah kotak kecil warna putih, satu dompet kecil serta satu bendel plastik klip bening ukuran besar berhasil diamankan petugas.

“Kini pelaku HI berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”’ungkapnya.

Pelaku HI dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Follow me in social media: