“Ditampar” Keras Anggota Dewan, Apakah Kadis TPH-Bun Lamtim akan Mundur?

waktu baca 2 menit
Kantor Dinas TPH dan Perkebunan Lampung Timur

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas TPH dan Perkebunan melaksanakan perintah dan amanah Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021.

Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung Timur, melalui Ketua Fraksi PKB Ahmad Basuki.

Ini bukanlah permintaan biasa, namun erat kaitannya dengan kencangnya desakan yang meminta Kadis David Ariswandi mundur dari jabatannya lantaran tidak mampu melaksanakan program pemerintah daerah.

Desakan mundur dipicu keputusan David Ariswandi yang memilih tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada TA 2021 dengan alasan faktor cuaca dan waktu pelaksanaan yang dianggap singkat hingga tidak memproses kegiatan mlalui tender/lelang.

Namun keputusan itu tidak dapat diterima kalangan anggota dewan.

“Harus di laksanakan sesuai Perda APBD P 2021, karena itu kan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, dan wajib oleh OPD untuk menjalankan program yang masuk dalam visi misi pemerintah daerah,” tegas Ahmad Basuki.

Kepada awak media, Ketua Fraksi PKB juga membenarkan bahwa Bupati Lampung Timur telah menyampaikan klarifikasi kepada legislatif, bahwa kebijakan OPD pada Dinas TPH dan Bun yang tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik TA 2021, dengan alasan waktu, cuaca dan proses panjang melalui lelang/tender.

Namun Ahmad Basuki menyebut keputusan tanpa ada koordinasi dengan kepala daerah.

“Itu keputusan di ambil OPD tampa berkoordinasi dengan Bupati,” ujarnya.

Diketahui Rabu 29/09/21, tersebar informasi yang beredar melalui WhatsApp Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Kabupaten Lampung yang tidak akan merealisasikan pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021.

(Ahmad Baherman)

Follow me in social media: