Dispora Lampung Fokus Naikkan PAD Kawasan PKOR dengan Elegan dan Legal

waktu baca 4 menit
Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandarlampung tiba-tiba saja mengundang perhatian publik, menyusul adanya konflik pedagang dengan pelaksana pengelola yang dinilai sudah melebihi batas kewenangannya selama ini.

GANTANEWS, Bandarlampung – Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandarlampung tiba-tiba saja mengundang perhatian publik, menyusul adanya konflik pedagang dengan pelaksana pengelola yang dinilai sudah melebihi batas kewenangannya selama ini.

Konflik itu secara visual beredar beredar lewat video amatir yang menunjukkan beberapa pedagang melakukan protes keras kepada pengelola lapak pedagang yang semula diserahkan kepada Fauziah dan Zainal.

Dalam video terungkap, adan ancaman dan pungutan kepada pedagang.

Melihat situasi ini, Kepala UPTD kawasan PKOR Way Halim, Heris Meyusef berinisiatif mengumpulkan seluruh pedagang untuk bersilaturahmi serta melihat fakta yang sebenarnya terjadi.

“Tujuannya kami mengumpulkan para pedagang ini untuk bersilaturahmi, karena selama setahun saya menjadi kepala UPTD di sini belum pernah bertatap muka dengan mereka. Apalagi belakangan kami mendengar ada hal yang tidak prosedural berlaku di PKOR dan saya ingin tahu bagaimana sebenarnya,” kata Heris kepada media ini, Jumat 17 Maret 2023 di ruang kerjanya.

Dari pertemuan dengan para pedagang diperoleh keterangan dari pedagang mainan maupun kuliner.

Yakni, memang telah terjadi kekisruhan, yang oleh Heris disebutkan diduga berawal adanya pungutan di luar ketentuan oleh pengelola (Zainal dan Fauziah –red).

“Kami punya ketegasan dalam soal pungutan kepada pedagang yakni untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu pasti tidak memberatkan mereka, karena aturannya ada dan jelas tertera. Diluar itu tidak da. Namun saya terkejut saat ada pedagang yang menunjukkan bukti pembayaran baik kuitansi maupun transfer dengan jumlah beragam kepada pengelola,” tambahnya.

Kabar itu, lanjut Heris, sudah lama didengarnya. Maka agar valid Heris mengadakan jumpa langsung dengan para pedagang untuk semacam klarifikasi maupun buka-bukaan tentang situasi dan kondisinya.

“Bahkan, lebih menyedihkan ketimbang yang saya dengar sebelumnya, dengan mendiskreditkan kami dari UPTD yang meminta alokasi berbagai biaya. Tidak ada sama sekali dari kami. Justru kami tahu baru kali ini, dari pedagang,” katanya.

Dengan kebenaran kabar dan penuturan para pedagang, maka UPTD PKOR Way Halim mencabut surat perintah tugas atas nama Zainal dan Fauziah dengan Surat Pencabutan Tugas Nomor: 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan Fauziah Apriyani.

Pertimbangannya jelas karena telah terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh keduanya dalam melaksanakan tugas diantara pedagang di kawasan PKOR Way Halim Bandarlampung.

Terkuak Pungli

Dari media-media online sebelumnya Fauziah menyatakan bahwa pihaknya telah menyetor sejumlah uang kepada kepala UPTD dengan uang yang bervariasi.

Ini yang menunjukkan bahwa benar pihak koordinator pedagang kuliner dan mainan melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku untuk PAD secara resmi.

“Sudah dirilis oleh media memang untuk hal yang menunjukkan adanya pungli itu. Dan jelas itu di luar sepengetahuan kami, dan sama sekali tidak ada perintah apapun. Bahkan yang mengerikan setiap Idul Fitri atau tahun baru, para pedagang dimintai dana Rp50 keatas, alasannya untuk pejabat UPTD. Kami malah baru tau ini. Sudah keterlaluan,” tambahnya.

Ini yang dimaksud dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Zainal dan Fauziah. Bahkan belakangan masih melakukan pungutan liar menjelang bulan Ramadhan ini dengan meminta para pedagang untuk membayar secara bervariasi, dan jika tidak membayar akan diberikan sanksi oleh pengelola.

“Ini ada bukti transfernya. Jadi aksi seperti ini juga mereka lakukan secara bervariasi untuk memberikan kesan bahwa Kami dari UPTD yang memerintahkan untuk selalu meminta uang kepada pedagang. Padahal kami malah tidak tau menahu. Bayangkan, cemar sekali nama kami dimata pedagang,” ujarnya.

Peningkatan PAD Parkir

Sementara itu dari sektor perparkiran PKOR Way Halim yang diakui sudah memberikan hasil yang luar biasa dengan peningkatan hasil PAD Parkir sejak dikelola dengan E-Parking oleh swasta.

Plt Kadispora, Descatama Paksi Moeda mengatakan via selulernya kepada media ini bahwa keberadaan E-Parking di PKOR Way Halim legal. Karena melalui proses dan dilakukan laporan hingga ke Gubernur Lampung dalam proses penunjukkannya.

“Soal Parkir di PKOR tidak ada masalah dan sampai saat ini menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan hasil yang peningkatannya signifikan untuk PAD dan ini sudah melalui proses yang sangat elegan sejak awal hingga saat ini di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Jadi bukan saja itu di Dispora saja, sudah kami bawa ke pemerintah provinsi sejak awal dan direstui dengan baik. Soal penyempurnaan surat tugas atau apapun bentuknya masih bisa dilakukan perbaikan, dan penyesuaiannya.” kata Desca.

Sebelumnya, lanjut Desca, laporan penghasilan parkir di PKOR Way Halim nihil bertahun tahun. Dan setelah dikelola E-Parking hasilnya sangat baik.

“Lambat laun semakin tertata dan hasilnya jelas dan meningkat,” tambahnya.

Desca menegaskan bahwa pihaknya sangat bertanggungjawab dalam mengelola PKOR agar bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

“Kami punya target untuk meningkatkan pendapatan PAD secara baik dengan berbagai terobosan yang halal tentunya dan tidak mengorbankan masyarakat. Maka sekarang hasilnya sudah mulai tampak. Dan saya imbau kepada semua pihak, hentikan intrik-intrik negatif soa PKOR Way Halim, apalagi sekedar melempar isu-isu tak berdasar. Kami akan memberantas praktek premanisme di tanah milik pemerintah daerah ini, dan dikelola dengan prosedur yang baik, legal dan ideal,” ujarnya.

Kini pengelolaan sepenuhnya ada pada UPTD PKOR di bawah pimpinan Heris Meyusef. (tim)