Disdikbud Waykanan Sebarluaskan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022-2023
GANTANEWS.CO, Waykanan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Waykakan edarkan dua regulasi untuk menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022-2023.
Kadisdikbud Waykanan Machiavelli HT, S.STP, M.Si kepada Gantanews.co menjelaskan secara umum regulasi terkait PPDB tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya . Namun Ia meminta seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta serta orang tua dapat memahaminya.
Regulasi terkait PPDB tersebut yakni Surat Edaran Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang pada intinya menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 di Waykanan harus memedomani Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada SE yang ditandatangani Kadisdikbud Waykanan juga disebutkan bahwa PPDB didasari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
“Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku serta dalam pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Machiavelli HT.
Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diinstruksikan untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data.
Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diminta memastikan dan mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada aplikasi DAPODIK, dengan melakukan verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB yang dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Machiavelli menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya agar semua anak usia sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Way Kanan harus bersekolah.
Diketahui, beberapa sekolah di Waykanan mulai 20 Juni 2022 mulai melaksanakan PPDB (rahmat)
Follow me in social media: