Disdik Diminta Konsisten Gunakan DAK untuk Belanja Produk Lokal

waktu baca 2 menit

Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong komitmen para OPD konsisten menggunakan produk lokal atau produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Pesan gubernur terkait dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang ‘greget’ setelah mengetahui banyak penggunaan barang impor yang nyaris mendominasi kegiatan pada pengadaan barang dan jasa.

Pesan-pesan strategis penggunaan produk lokal ini langsung disikapi oleh Pemprov hingga menggelar Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (12/4/2022).

Rakor ini juga dimaksudkan untuk percepatan implementasi pengadaan barang dan jasa Provinsi Lampung TA 2022.

Implementasi pengadaan barang dan jasa yang memberi penekanan pada penggunaan produk lokal ini, tentunya harus menjangkau seluruh kegiatan berbagai sektor dan sumber penganggaran, baik dari dana pusat (ementerian) maupun dari APBD secara konsisten dan bertanggung jawab.

Termasuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 yang mulai dilaksanakan.

Diketahui, Pemprov Lampung pada tahun ini memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Salah satunya Dinas Pendidikan Lampung yang pada tahun ini memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bernilai ratusan miliar untuk pengadaan barang kebutuhan elektronik (IT) untuk seluruh SMA/SMK di daerah ini.

Sejauh ini, belum ada informasi secara terbuka terkait lelang dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan barang elektronik tersebut, dan apakah konsisten menggunakan produk lokal seperti yang diinstruksikan Presiden dan Gubernur Arinal.

Sekdaprov Fahrizal sudah meminta setiap OPD untuk segera mengundang para penyedia barang dan jasa atau yang sudah menjadi mitra sebelumnya untuk masuk ke dalam e-katalog lokal Provinsi Lampung. (iwa)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!